Prosedur Pengurusan AJB ke SHM saat Membeli Properti
Apa itu AJB dan SHM
Akta Jual Beli atau yang disingkat AJB adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.
AJB digunakan sebagai bukti serah terima atau peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pejual ke pembeli dimana AJB adalah syarat dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan agar dianggap sah di mata hukum. Dalam pembuatannya, hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhak membuat AJB.
Selain AJB ada juga dokumen resmi kepemilikan properti yaitu SHM atau Sertifikat Hak Milik yang tidak kalah penting.
SHM merupakan dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan kepemilikan terkuat atas suatu lahan atau tanah tanpa batasan tertentu. Dalam pembuatannya, SHM diajukan oleh Notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SHM dapat digunakan untuk diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan serta dijadikan jaminan selain itu kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Bangunan.
Dalam kegiatan jual beli, AJB digunakan sebagai bukti pengalihan hak atas tanah. Sedangkan SHM merupakan dokumen yang menandakan jenis kepemilikan rumah yang paling kuat.
Dokumen Dalam Pengurusan AJB ke SHM
Dalam mengurus AJB ke SHM ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk nantinya diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional):
- Formulir Permohonan
Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai. Formulir pemohonan memuat identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan yang menerangkan tanah tidak dalam sengketa dan tanah dikuasai secara fisik.
- Pembuatan Surat Bebas Sengketa
Menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa yang ditandatangani oleh RT dan RW kemudian disahkan oleh kelurahan setempat.
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertfikat Hak Atas Tanah
- Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
- Bukti Pembayaran PPh dan BPHTB
Prosedur Pengurusan AJB ke SHM
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengurusan AJB ke SHM :
- Mengajukan permohonan sertifikat
Meminta surat rekomendasi dari kelurahan setempat terkait dengan tanah bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum mengalami proses sertifikasi dan menerangkan riwayat kepemilikan tanah.
Kemudian membuat surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa yang ditandatangani oleh RT dan RW kemudian disahkan oleh kelurahan setempat.
- Pengukuran lokasi yang dilakukan oleh petugas terkait
Petugas BPN melakukan survei lokasi dan pengukuran ulang objek tanah.
- Pengesahan surat ukur
Penerbitan gambar situasi atau surat ukur oleh BPN yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Setelah surat ukur ditandatangani kemudian proses dilanjutkan kepada panitia dari Sub Seksi Pemberian Hak Tanah yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Pengumuman dilakukan di kantor BPN dan kelurahan setempat, setelah 2-3 bulan pengumuman tidak ada yang mempersalahkan atau tidak dalam keadaan sengketa, maka akan dilakukan pengesahan pengumuman.
- Pembayaran BPHTB
Melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang sudah tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Jumlah yang dibayar berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
Apabila sudah disetujui SK Hak kemudian dilanjutkan ke tahap penerbitan sertfikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Untuk waktu penerbitan sertifikat biasanya berbeda – beda tergantung dari lokasi dan berbagai faktor lainnya, pada umumnya sertifikat dapat diambil setelah 6 bulan.