Pembelian atau pembangunan rumah pada jaman sekarang sudah dipermudah. Sebab, telah ada program kredit pemilikan rumah yang disingkat KPR yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Tidak dipungkiri, KPR telah berhasil menjadi perhatian masyarakat yang ingin membangun atau membeli rumah baru.
KPR sendiri merupakan program yang cukup bagus untuk dijadikan pembahasan. Sehingga, masyarakat yang masih belum menggunakannya bisa ikut memantapkan diri apakah akan tetap memilih KPR atau tidak.
Agar lebih mengetahui informasi selengkapnya terkait pengertian KPR, baca ulasan berikut.
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan membeli rumah.
Setelah harga disepakati, maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga dan kedua belah pihak menandatangani akta jual beli.
Peran perbankan penyedia KPR atas proses jual beli tersebut terjadi apabila pembeli belum memiliki dana sesuai harga jual.
KPR atau kredit pemilikan rumah adalah fasilitas kredit dari perbankan untuk nasabah perorangan yang membutuhkan dana demi merenovasi atau bahkan membeli rumah baru.
Karena bersifat kredit, tentunya nasabah harus mengganti dana yang terpakai dengan angsuran atau dicicil.
Hampir semua perbankan di Indonesia memiliki program kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga yang berbeda-beda.
Jangkauan nasabah juga sangat luas dan lintas profesi seperti pns, karyawan swasta, tenaga medis dan profesi lainnya. Dalam artian, semua masyarakat bisa mendapatkan kredit ini dengan persyaratan tertentu.
Dalam proses pengajuannya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat KPR. Di antaranya adalah ktp, kartu keluarga, NPWP, surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
Agar permohonan KPR disetujui, kebanyakan bank-bank di Indonesia juga meninjau riwayat kredit dari calon kreditur sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman KPR.
Jadi bila anda sebelumnya sudah pernah mengajukan atau melunasi cicilan seperti kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, dengan catatan pembayaran yang baik, tentunya semakin besar pula peluang anda untuk mendapatkan penyetujuan pinjaman KPR dari bank.
Beberapa manfaat menggunakan fasilitas KPR diantaranya, nasabah tidak harus menyediakan dana keseluruhan secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.
Mempertimbangkan skema KPR yang memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Sementara sisi minus dari KPR (konvensional) ini diantaranya mensyaratkan nasabah punya penghasilan tetap. Sehingga kelompok masyarakat pekerja informal dengan penghasilan yang tidak tetap relatif terkendala dalam mengakses KPR ini.
Jenis-Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Ada 2 jenis KPR yang beredar di Indonesia: KPR subsidi dan KPR non subsidi. Varian kredit ini dibedakan menurut status sosial dari orang yang akan menggunakan layanan kredit. Inilah jenis-jenis KPR beserta penjelasannya.
1. KPR SUBSIDI
KPR subsidi adalah kredit untuk membangun rumah yang disediakan bagi nasabah yang status sosialnya berada di kalangan menengah ke bawah.
Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah dengan kelompok target masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Untuk jenis subsidinya sendiri tergantung lembaga perbankan yang mengeluarkan program. Apakah akan melakukan subsidi dari segi harga rumah, suku bunga, nominal total cicilan atau dari hal-hal yang lain.
2. KPR NON SUBSIDI
Jenis kredit pemilikan rumah yang kedua ialah KPR non subsidi. Dari namanya saja bisa diketahui kalau kredit ini bebas dari segala bantuan pihak perbankan.
Bisa dikatakan juga, KPR non subsidi adalah kebalikan dari KPR subsidi yang penjelasannya ada di poin 1, yang mana ia diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat.
Termasuk di dalamnya adalah kpa (kredit pemilikan apartemen). Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
KPR non subsidi biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki status sosial menengah ke atas.
Kredit kepemilikan rumah dirilis demi untuk mempermudah nasabah bank yang ingin membeli rumah baru tetapi bujet terbatas. Karena konsep perjanjiannya dalam bentuk kredit, tentu nasabah harus membayar talangan tersebut lengkap dengan suku bunga yang dibebankan setelah menerima uang.
Di sisi lain pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.