fbpx

Perbedaan Properti Freehold dan Leasehold

cytonn-photography-GJao3ZTX9gU-unsplash
Ilustrasi Dokumen - Photo by Cytonn Photography on Unsplash
Ilustrasi Dokumen - Photo by Cytonn Photography on Unsplash

Freehold adalah sebuah istilah dalam properti yang mengindikasikan kepemilikan tanah atau bangunan yang mutlak atau penuh oleh pemiliknya tanpa ada Batasan waktu. Pemilik properti freehold memiliki hak atas properti tersebut secara permanen dan dapat mewariskannya kepada pihak lain. Di Indonesia, bentuk kepemilikan freehold dapat diperoleh melalui sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak kepemilikan yang mutlak atas tanah dan bangunan yang didirikan di atasnya tanpa batasan waktu. Sertifikat Hak Milik (SHM) dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah pemilik properti memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang sudah ditentukan. Untuk mengetahui keuntungan memiliki properti SHM, cek artikel ini.

Leasehold adalah sebuah istilah dalam properti yang mengindikasikan kepemilikan atau hak atas tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu, seperti 20 atau 30 tahun, sesuai dengan kesepakatan antara pemilik aset dan pihak yang menyewa. Dalam pengertian ini, penyewa memiliki hak untuk menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut selama jangka waktu sewa yang disepakati, namun tidak memiliki hak yang sama seperti pemilik asli atas properti tersebut, seperti hak untuk menjual atau memberikan warisan. Setelah jangka waktu sewa berakhir, kepemilikan properti kembali ke pemilik aset atau dapat dilanjutkan dengan kesepakatan baru antara kedua belah pihak.

Leasehold adalah bentuk kepemilikan properti yang umum terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, bentuk kepemilikan leasehold umumnya disebut Hak Pakai, yang memberikan hak penggunaan tanah selama jangka waktu tertentu, namun tidak memberikan hak kepemilkan yang mutlak. Hak Pakai atas tanah negara atau tanah milik daerah dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), sedangkan Hak Pakai atas tanah milik swasta dikeluarkan oleh pemilik tanah atau kuasanya.

Perbedaan Antara Freehold dan Leasehold

  1. Kepemilikan

Freehold memberikan hak kepemilikan penuh atas properti tanpa Batasan waktu, sementara leasehold memberikan hak penggunaan properti selama jangka waktu tertentu, namun tidak memberikan hak kepemilikan yang mutlak.

  1. Jangka Waktu

Freehold tidak memiliki Batasan waktu, sedangkan leasehold memiliki jangka waktu tertentu yang biasanya berlangsung antara 20 hingga 99 tahun, atau lebih

  1. Pembayaran

Pemilik freehold tidak perlu membayar sewa atau imbalan lainnya kepada pihak manapun, sementara pemilik leasehold harus membayar sewa atau imbalan lainnya kepada pemilik freehold

  1. Pengembangan

Pemilik freehold bebas untuk melakukan pengembangan atau renovasi properti sesuai keinginan, sementara pemilik leasehold harus memperhatikan persetujuan dari pemilik freehold dan memastikan perubahan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

  1. Nilai properti
  2. Secara umum, properti freehold cenderung memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan properti leasehold karena kepemilikan yang mutlak dan permanen, sementara properti leasehold cenderung memiliki nilai yang lebih rendah karena adanya Batasan waktu dan kewajiban membayar sewa.

Kelebihan dan Kekurangan Freehold

Kelebihan dari kepemilikan freehold adalah bahwa pemilik memiliki hak kepemilikan yang mutlak atas properti, sehingga memiliki kontrol penuh atas properti tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai keinginan. Pemilik juga tidak perlu membayar biaya sewa atau imbalan lainnya kepada pihak lain, seperti halnya pada kepemilikan leasehold. Selain itu, kepemilkan freehold juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan cenderung lebih stabil, sehingga dapat menjadi investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.

Namun, kekurangan dari kepemilikan freehold adalah biaya akuisisi yang tinggi, terutama jika dibandingkan dengan kepemilikan leasehold. Selain itu, pemilik freehold juga bertanggung jawab penuh atas perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan properti, sehingga biaya – biaya tersebut juga harus dipikirkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli properti. Selain itu, kepemilikan freehold juga harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut, sehingga harus memastikan bahwa kepemilikan tersebut sah dan tidak akan menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Kelebihan dan Kekurangan Leasehold

Kelebihan dari kepemilikan leasehold atau hak pakai adalah biaya akuisisi yang lebih rendah dibandingkan dengan kepemilikan freehold, sehingga lebih terjangkau bagi sebagian orang. Selain itu, kepemilikan leasehold juga memiliki masa berlaku yang jelas dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan, sehingga memberikan kepastian dalam jangka waktu tertentu.

Namun, kekurangan dari kepemilikan leasehold adalah pemilik tidak memiliki hak kepemilikan yang mutlak atas properti tersebut, sehingga memiliki keterbatasan dalam memanfaatkannya. Selain itu, pemilik leasehold juga harus membayar biaya sewa kepada pihak lain, seperti pemilik tanah atau pihak lain yang berwenang dimana hal tersebut harus dipertimbangkan dalam perhitungan biaya – biaya yang terkait dengan kepemilikan. Selama masa berlaku hak pakai, pemilik leasehold juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan terkadang terdapat keterbatasan dalam memodifikasi atau memperbaiki properti. Pemilik leasehold juga harus memperhatikan masa berakhirnya hak pakai, dan memastikan kesepakatan perpanjangan atau pengalihan hak pakai dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Open chat
Selamat Datang,
Ada yang bisa dibantu?