Dalam proses transaksi jual-beli rumah, peran notaris menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan keabsahan transaksi di mata hukum. Notaris terlibat dalam transaksi tunai maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, memainkan peran krusial untuk menjaga keamanan transaksi.
Notaris tidak hanya terlibat dalam transaksi pembayaran dengan skema cash bertahap kepada pengembang, tetapi juga berperan dalam proses jual-beli rumah dengan KPR. Meskipun transaksi tunai keras biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melibatkan notaris tetap dianjurkan untuk menjaga keamanan transaksi.
Jika Anda berencana menggunakan jasa notaris dalam transaksi jual-beli rumah, penting untuk memahami rincian biaya yang terkait. Berikut adalah aturan hukum terkait biaya notaris dalam transaksi jual-beli rumah:
Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Banyak orang beranggapan bahwa melibatkan notaris akan meningkatkan biaya transaksi. Meskipun menggunakan jasa notaris memerlukan persiapan finansial, biaya notaris sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 36 Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Penentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan sosial dari setiap akta yang dibuat. Biaya notaris jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis berdasarkan peraturan ini, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis.
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah
- Nilai Ekonomis:
– Transaksi di bawah Rp100 juta: 2,5% dari nilai transaksi
– Transaksi Rp100 juta hingga Rp1 miliar: 1,5% dari nilai transaksi
– Transaksi di atas Rp1 miliar: 1% dari nilai transaksi
Selain honorarium, biaya lain termasuk bea jasa notaris, seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan SKMHT, dll.
Contoh Rincian Biaya:
– Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu
– Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu
– Biaya SK 59: Rp1 juta
– Biaya SKMHT: Rp250 ribu
– Biaya Balik Nama: Rp750 ribu
– Biaya APHT: Rp1,2 juta
- Nilai Sosiologis:
– Honorarium maksimal Rp5.000.000, ditentukan berdasarkan fungsi sosial objek akta.
Tanggungan Biaya Notaris
Pertanyaan umum adalah siapa yang harus membayar biaya notaris, pembeli atau penjual? Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, tanggungan biaya notaris ditentukan oleh kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Peran dan Tugas Notaris
Notaris memiliki peran netral dalam transaksi jual-beli rumah, mengurus dan membuat akta autentik sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi dan tugas notaris diatur dalam Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2004.
Fungsi Notaris:
– Membuat akta otentik
– Mengesahkan tanda tangan
– Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
– Memberikan penyuluhan hukum
Larangan dalam Tugas Notaris:
– Tidak memiliki lebih dari satu kantor
– Tidak bekerja sama dengan biro jasa atau perantara
– Tidak menandatangani akta yang proses pembuatannya dilakukan oleh pihak lain
Setelah memahami rincian biaya dan peran notaris dalam transaksi jual-beli rumah, keputusan untuk menggunakan jasa notaris seharusnya lebih terinformasi dan dapat memastikan keamanan dalam transaksi tersebut.
Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Peran Notaris dalam Transaksi Properti, Aturan Hukum Biaya Notaris