Mulai 7 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki Bali tidak perlu lagi melakukan karantina. Kebijakan ini sudah diputuskan presiden untuk menghidupkan pariwisata di Bali. Diharapkan nantinya jika trafik pariwisata di Bali meningkat, kebijakan ini akan diterapkan juga ke provinsi lainnya. Dalam situasi pandemi seperti ini tentu kebijakan tersebut merupakan langkah yang riskan. Namun, kebijakan ini didukung penuh oleh Gubernur Bali. Beliau berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan target minimum 30 persen agar masyarakat Bali dan PPLN bisa terhindar dari virus.
Selain bebas karantina, pemerintah juga mulai menerapkan layanan Visa On-Arrival (VoA) untuk PPLN mulai Senin (7/3/2022). VoA sendiri merupakan program yang disediakan Pemerintah Indonesia bagi pengunjung yang memasuki Indonesia untuk tujuan bisnis, liburan, dan kunjungan sosial yang berlaku selama 30 hari. Layanan ini dikhususkan untuk PPLN dari 23 negara yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina. Bersamaan dengan bebas karantina, kebijakan ini diharapkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Lalu, bagaimana kedepannya? PPLN akan datang ke Bali dan tentu mereka memerlukan tempat untuk tinggal. Baik itu hotel, villa, maupun rumah. Baik mereka menyewa ataupun membeli, inilah waktu yang tepat bagi para investor atau pelaku bisnis untuk bermain di bidang properti. Apabila pemerintah sudah siap menghidupkan pariwisata di saat pandemi seperti ini, maka kedepannya apa yang bisa terjadi adalah pemulihan pariwisata di Bali. Saat itu terjadi, anda tentu tidak mau terlambat untuk mengambil kesempatan yang diberikan saat ini. Potensi kenaikan pariwisata di Bali menjadi alasan yang kuat untuk mulai melakukan investasi properti.