Menurut peraturan Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Hak atas tanah bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya. Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang
Hak atas tanah dapat diberikan dan dimiliki oleh orang, baik perseorangan, orang lain, ataupun badan hukum. Semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemiliknya untuk menggunakan tanah yang tertera dalam sertifikat, namun tiap hak memiliki ciri khusus. Batas dan tujuan penggunaan tanah pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Hak atas tanah yang terkuat adalah Hak Milik atau sering dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut pasal 20 UUPA, Sertifikat Hak Milik atas tanah atau bangunan adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik ini berlangsung selama pemilik sertifikat masih hidup. Hal ini berbeda dengan status Hak Guna Bangunan, di mana pemilik hanya dapat mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurun waktu tertentu. Tujuannya pun juga terbatas, sesuai ketentuan yang tertera di sertifikat.
Berikut manfaat yang bisa anda dapatkan dengan properti bersertifikat hak milik:
- Kebebasan Penuh
Pemilik properti yang berstatus SHM dapat sebebasnya melakukan perubahan atas bangunan yang berdiri. Kebebasan ini sangat berguna bagi penghuni yang ingin menetap dalam waktu yang lama maupun penghuni yang ingin menginvestasikan propertinya. Dengan kebebasan ini, pemilik properti dapat melakukan renovasi dan perubahan sesuai selera penghuni. Kebebasan ini sangat penting bagi pembeli yang tidak ingin propertinya dicampurtangani oleh pihak lain.
- Nilai Jual Rumah Tinggi
Sertifikat Hak Milik bikin nilai jual rumah atau properti jadi lebih tinggi. SHM membuat pembeli lebih tenang saat akan membeli properti. Dengan adanya kuasa penuh atas properti tersebut, SHM memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibangingkan Setifikat Hak Guna Bangunan. Kebebasan yang diberikan kepada pemilik properti juga dapat meningkatkan nilai jual karena properti dapat disesuaikan untuk investasi jangka panjang.
- Dapat diwariskan
Sesuai yang dijelaskan pada Pasal 20 UUPA, Sertifikat Hak Milik tidak memiliki jangka waktu atau tidak terbatas. Saat pemegang nama sertifikat sudah meninggal dunia, kepemilikannya bisa diturunkan kepada ahli waris. Sehingga saat pemilik properti SHM sudah tutup usia, mereka tidak perlu khawatir propertinya akan jatuh ke orang lain. Properti tersebut bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Perpindahan kepemilikan dapat terjadi jika ahli waris menjualnya ke pihak lain.
- Dapat digunakan sebagai jaminan perbankan
Situasi sulit adalah suatu hal yang tidak bisa kita hindari dengan mudah, terkadang sampai di titik dimana kita harus berutang ke bank. Bank biasanya membutuhkan jaminan berupa surat-surat berharga dalam proses pengajuan kredit. Dalam situasi ini, SHM adalah salah satu jaminan yang bisa digunakan untuk proses pengajuan kredit. Proses pengajuan juga dapat dilaksanakan secara cepat dengan adanya SHM. Nominal pengajuan juga bisa disetujui lebih tinggi dibanding tidak menggunakan SHM sebagai jaminan.