
Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan minat besar dalam memiliki properti di Indonesia. Namun, pertanyaannya adalah, di mana lokasi yang paling diminati oleh mereka? Menurut Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, terdapat 3 lokasi utama yang diminati oleh WNA, yaitu Jakarta, Bali, dan Batam. Ungkapan ini terungkap dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, yang diadakan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik minat asing, terutama melalui pasar properti yang luas dan menarik. Jakarta, Bali, dan Batam merupakan destinasi utama yang terus diminati oleh WNA, seperti yang tercermin dari data historis kita,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, tahun ini saja sudah tercatat 36 properti di Indonesia yang dimiliki oleh WNA. Total akumulasi kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia sejak 2017 hingga saat ini mencapai 162 properti.
Properti yang dimiliki oleh WNA tersebar di 13 provinsi, melibatkan Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Sebaran properti yang dimiliki oleh WNA pada tahun ini mencakup beberapa kota dan kabupaten, dengan Tanjung Pinang, Batam, Tangerang, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, Minahasa, Bekasi, dan Jakarta Selatan menjadi daftar yang mencolok.
Pentingnya dicatat bahwa pemerintah kini memberikan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia, bahkan hanya dengan kepemilikan paspor. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69, orang asing yang dapat memiliki rumah atau hunian di Indonesia harus memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
Suyus Windayana menjelaskan, “Kini, cukup dengan paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Ini merupakan perubahan signifikan, sebelumnya diperlukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Namun, sekarang, KITAS dan KITAP dapat diberikan setelah WNA membeli properti di Indonesia, mengubah urutan proses tersebut.
Properti WNA di Indonesia, Properti di Indonesia, Kemudahan Kepemilikan Hunian