Ingin membeli properti di Bali sebagai orang asing? Salah satu cara legal yang paling populer dan aman adalah melalui pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Dengan struktur yang sesuai dengan hukum Indonesia, PT PMA memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin memiliki properti di Bali untuk jangka panjang.
Apa Itu PT PMA?
PT PMA adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan modal asing. Ini adalah satu-satunya entitas legal yang memungkinkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia, termasuk Bali, dalam kerangka yang diatur oleh pemerintah.
Dengan mendirikan PT PMA, investor asing tidak memiliki properti secara pribadi, melainkan atas nama perusahaan. Namun, perusahaan tersebut bisa memegang hak atas tanah berupa:
-
HGB (Hak Guna Bangunan): Digunakan untuk properti komersial seperti villa, resort, dan bangunan bisnis lainnya. Berlaku hingga 80 tahun (30+20+30).
-
HP (Hak Pakai): Umumnya untuk properti residensial, dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.
Keuntungan Menggunakan PT PMA untuk Properti di Bali
Mengapa banyak investor asing memilih jalur PT PMA untuk investasi properti di Bali? Berikut beberapa keunggulannya:
-
✅ Legalitas kepemilikan yang kuat: Memberikan status hukum yang sah atas properti.
-
✅ Fleksibilitas bisnis: Dapat mengembangkan properti untuk tujuan komersial seperti penginapan, restoran, atau coworking space.
-
✅ Perlindungan hukum: PT PMA memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan opsi seperti sewa jangka panjang.
-
✅ Akses pasar global: Struktur perusahaan memudahkan kolaborasi dengan investor internasional dan ekspansi ke bisnis lain.
Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA
Mendirikan PT PMA membutuhkan proses administratif yang cukup detail. Berikut ringkasan persyaratannya:
-
Minimal dua pemegang saham (boleh asing atau campuran).
-
Memiliki seorang Direktur Utama (CEO) yang berdomisili di Indonesia dan memegang KITAS (izin tinggal dan kerja).
-
Memiliki seorang Komisaris.
-
Modal minimal sebesar Rp 10 miliar, dengan modal disetor awal sekitar Rp 2,5 miliar (setara ± USD 175.000).
-
Pendaftaran melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), termasuk pembuatan akta notaris dan perizinan usaha.
Setelah perusahaan berdiri, properti dapat dibeli atas nama PT PMA dengan status HGB atau HP yang sah dan diperpanjang.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Properti Lewat PT PMA
Meskipun PT PMA adalah cara legal yang paling direkomendasikan untuk investor asing, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan:
-
Proses pendirian dan pengelolaan yang kompleks – Membutuhkan bantuan profesional seperti notaris dan konsultan hukum berpengalaman.
-
Modal awal yang cukup besar – PT PMA lebih cocok untuk investasi skala menengah hingga besar.
-
Kepatuhan hukum – Wajib melakukan pelaporan berkala dan mematuhi peraturan investasi asing di Indonesia.
Alternatif Kepemilikan Properti untuk Orang Asing
Jika Anda belum siap mendirikan PT PMA, berikut alternatif legal lainnya untuk memiliki properti di Bali:
-
Hak Pakai (Leasehold): Sewa jangka panjang untuk orang asing, bisa mencapai 25–30 tahun dan diperpanjang.
-
Strata Title (Hak Milik atas Satuan Rumah Susun): Bisa dimiliki oleh orang asing dengan KITAS/KITAP untuk apartemen dalam bangunan bertingkat.
-
Nominee (tidak direkomendasikan): Skema kepemilikan menggunakan nama WNI, berisiko tinggi secara hukum dan dapat dibatalkan oleh negara.
Kesimpulan: Apakah PT PMA Pilihan Tepat untuk Anda?
Jika Anda adalah investor asing yang serius ingin berinvestasi di sektor properti Bali secara legal, aman, dan berkelanjutan, maka mendirikan PT PMA adalah langkah terbaik. Dengan struktur bisnis yang jelas, PT PMA memungkinkan Anda untuk:
-
Memiliki properti jangka panjang
-
Mengelola properti secara profesional
-
Menjalankan bisnis properti atau pariwisata
Namun, karena prosesnya yang kompleks dan modal yang tidak sedikit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan agen properti dan konsultan hukum berpengalaman sebelum memulai.
Ingin tahu lebih banyak tentang investasi properti di Bali melalui PT PMA?
Hubungi tim profesional kami di Miraland.id untuk panduan lengkap dan dukungan legal yang Anda butuhkan. Kami siap membantu Anda mewujudkan impian memiliki properti di Bali dengan aman dan legal.
Hubungi Kami Sekarang | www.miraland.id