fbpx
Kepemilikan Properti di Bali untuk Warga Negara Asing: Hanya dengan Paspor dan Visa on Arrival

Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Warga Negara Asing (WNA) sekarang dapat membeli dan memiliki properti di Bali. Hal ini berlaku untuk semua jenis izin tinggal, termasuk Visa on Arrival (VoA). Meskipun demikian, kepemilikan properti oleh orang asing di Bali dan seluruh Indonesia tidak terikat pada jenis izin tinggal mereka. Meski demikian, pembatasan tetap ada, seperti jenis dan harga properti yang dapat dibeli.

 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, semua jenis izin tinggal diperbolehkan untuk kepemilikan properti, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan menentukan jenis dan harga properti yang dapat dibeli oleh orang asing. Meskipun demikian, Anggiat berpendapat bahwa kebijakan ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena WNA masih harus memiliki izin tinggal saat melakukan transaksi, dan kepemilikan properti tidak akan mempengaruhi status keimigrasian mereka.

 

DetikProperti melaporkan bahwa sekarang orang asing dapat memiliki hunian di Indonesia dengan mudah hanya dengan menggunakan paspor, meskipun terdapat batasan harga minimal untuk properti yang dapat dibeli oleh WNA. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebutkan harga minimal properti berbeda-beda untuk setiap daerah, sebagai berikut:

 

Harga minimal rumah tapak untuk WNA

 

  1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
  2. Banten: Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
  7. Bali: Rp 5 miliar
  8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

 

Harga minimal rumah susun (rusun) untuk WNA

 

  1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
  2. Banten: Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
  6. Bali: Rp 2 miliar
  7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Kepemilikan Properti Bali WNA, Visa on Arrival Properti Bali, Harga Rumah untuk WNA Bali

Open chat
Selamat Datang,
Ada yang bisa dibantu?